Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Putusan MA Kedaluwarsa Seperti Kata Anies?

Kompas.com - 06/09/2019, 19:36 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat mengikat sehingga tidak dapat disebut kedaluwarsa.

Hal ini untuk menganggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan MA. Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan kedaluwarsa.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jika putusan MA menyatakan Pasal 25 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang, berarti secara hukum bertentangan. Soal putusan MA kedaluwarsa, sebenarnya tidak ada," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Hifdzil menjelaskan, putusan MA tidak bersifat kedaluwarsa karena telah melalui proses pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Tidak ada batas waktu untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Baca juga: Ini Isi Putusan MA soal Kebijakan Tutup Jalan yang Dianggap Kedaluwarsa oleh Anies

"Itu pengujian peraturan perundang-undangan. Tidak ada kedaluwarsanya.
Pengujian undang-undang itu berbeda dengan gugatan administrasi yang mengatur waktu 90 hari sejak keputusan diterbitkan. Jadi (putusan MA) tidak ada kedaluwarsanya," kata Hifdzil.

Ia menyebut bahwa yang dapat membatalkan putusan MA adalah dari MA itu sendiri. Putusan MA tidak berlaku lagi jika telah dilaksanakan atau dieksekusi.

"Putusan itu tidak berlaku apabila amar putusannya sudah dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.

Isi Pasal 25 Ayat 1 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dianulir atau dikabulkan sebagian oleh MA.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Saat William Aditya Sarana yang sekarang adalah anggota DPRD DKI Jakarta menggugat peraturan tersebut, contoh kasusnya adalah penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang dilakukan oleh Anies.

MA kemudian menganulir dan melarang PKL berdagang di trotoar maupun jalan karena dianggap bertabrakan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa

Artinya, aturan itu berlaku untuk seluruh trotoar dan jalan di Jakarta, bukan hanya di Jalan Jatibaru.

"Jika mengacu pada keterangan ini, berarti peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut," ucap Hifdzil.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, kedaluwarsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com