JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi seorang polisi lalu lintas (polantas) memberhentikan mobil ugal-ugalan di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan terekam dan viral di media sosial pada Senin (16/9/2019).
Adalah Bripka Eka Setiawan yang berhasil memberhentikan mobil Honda Mobilio abu-abu milik Tavipuddin (54) dengan tengkurap di atas kap mobil.
Berikut kronologis dan fakta di balik keberanian Bripka Eka.
Menurut kesaksian Eka, mobil Tavip dengan nomor pelat B 1856 SIN terparkir di trotoar. Petugas Satlantas Polres Jaksel ini mendekat dan hendak menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pengemudi.
Sayangnya, tindakan kooperatif tersebut tidak diindahkan oleh Tavip yang justru merasa dirinya tidak bersalah dan tidak berhak ditilang.
"Awalnya kita berhenti, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kita melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka, di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Cerita Bripka Eka Nyangkut di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara
Kedatangan polisi yang menanyakan surat kelengkapan kendaraan tampaknya membuat Tavip kesal. Alasannya karena sepanjang jalan tidak ada tanda dilarang parkir.
Eka pun menjalankan tugasnya dengan menanyakan kelengkapan surat dan berusaha untuk menilang karena Tavip melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Penyebabnya saya bilang 'Pak, Bapak melanggar, karena Bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau Bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapan.
Saat hendak ditilang, Tavip justru berusaha kabur. Mobilnya mundur dan menabrak motor.
Eka dengan sigap tengkurap di atas kap mobil dan berusaha mencegah agar Tavip tidak kabur.
Bripka Eka bertahan di atas kap mobil Tavip yang melaju sejauh 200 meter. Sampai pada akhirnya mobil berhenti dan menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur kemana-mana, ya namanya tugas, inilah risiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutur Eka.
Saat tengkurap di atas kap mobil, Eka yakin bahwa tindakannya untuk mencegah Tavip kabur merupakan keputusan tepat.
Sebab bila tidak diamankan pihak kepolisian, Tavip beserta istri bisa saja jadi tujuan amuk massa yang terlanjur kecewa atas sikapnya.
Baca juga: Tak Mau Diperiksa, Pengendara Kabur dengan Polisi Bergelayut di Kap Mobil
Massa di jalan berusaha menghalau mobil Tavip dengan melempar berbagai macam benda, bahkan kaca belakang kiri mobil pecah sampai bolong akibat lemparan massa.
Perjalanan Tavip pun harus berakhir di Polsek Pasar Minggu.
"Sekarang orangnya di Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan-kesalahannya," jelas Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Lilik S di lokasi yang sama.
Beruntung dalam kejadian ini tidak ada, korban jiwa yang berjatuhan. Dalam kasus ini, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan Pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.