Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Tersangka Penggelapan Mobil Selama 3 Bulan Terakhir

Kompas.com - 18/09/2019, 18:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 tersangka kasus dugaan penggelapan mobil dengan barang bukti 29 unit kendaraan roda empat. Penangkapan tersebut dilakukan sejak Juli hingga September 2019.

Para tersangka terbagi dalam lima kelompok berbeda. Masing-masing tersangka berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka menggelapkan mobil dengan modus yang berbeda-beda.

Baca juga: Seorang Sopir Curi BPKB Mobil Majikan untuk Digadaikan sebagai Modal Usaha

Modus pertama adalah penyewaan mobil untuk digadaikan. Tersangka AKM dan S menyewa mobil dari PT. Clipan Finance Indonesia selama empat hari. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga jatuh tempo yang telah ditentukan.

"Ternyata mobil digadaikan seharga Rp 30 juta untuk kehidupan sehari-hari. Pemilik mobil enggak terima, sehingga yang bersangkutan membuat laporan ke polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Modus penyewaan mobil juga dilakukan oleh tersangka HIJ. Dia menyewa mobil korban yang berinisial TS. Namun, hingga jatuh tempo batas penyewaan, mobil tersebut tidak dikembalikan dan digadaikan oleh tersangka.

Modus lainnya adalah membeli mobil secara kredit dengan menggunakan identitas palsu. Setelah pengajuan pembelian mobil diterima, tersangka BHG menjual mobil tersebut dengan harga murah.

Baca juga: Temuan STNK yang Membuat Pablo Benua Terjerat Kasus Penggelapan Mobil

Modus ketiga adalah berperan sebagai penadah mobil curian atau mobil yang sedang digadaikan. Selanjutnya, para tersangka yang berinisial RS, I, MY, RH, AR, dan BFR menjual mobil tersebut dengan harga murah.

"Ada mobil yang dijual murah dengan harga Rp 91 juta tanpa BPKB. Mereka menjanjikan pengurusan BPKB dalam beberapa hari, namun para pembeli tidak pernah mendapatkan BPKB tersebut," ujar Argo.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterkaitan para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com