Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Sebut Kasus Dandhy Dwi Laksono sebagai Try Out RKUHP

Kompas.com - 27/09/2019, 21:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap penangkapan aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019) lalu tidak tepat.

ICJR menilai, Dandhy yang getol mengkritik pemerintahan, seolah menjadi kelinci percobaan RKUHP yang tengah jadi polemik belakangan ini.

"Dalam konteks pembahasan RKUHP, ICJR kembali mengingatkan, betapa tipisnya perbedaan antara kritik dengan propaganda kebencian dan tuduhan pasal penyebaran kabar bohong," jelas Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/9/2019) malam.

"Karena itu, penangkapan Dandhy Dwi Laksono juga bisa dipandang (oleh ICJR) sebagai salah satu try out dari RKUHP," imbuhnya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Duga Pelapor Kasus Dandhy Laksono Anggota Polri

Dalam RKUHP, ujaran kebencian diatur dalam Pasal 262, sedangkan penyebaran kabar bohong diatur dalam Pasal 242. Anggara menilai, perumusan norma pidana dalam RKUHP harus dilakukan secara cermat agar tidak mencederai berbagai ekspresi politik yang sah, seperti kritik terhadap kebijakan yang selama ini didengungkan Dandhy melalui beragam medium.

"Dalam konteks twit (yang disangkakan polisi), tindakan Dandhy adalah bentuk penyampaian informasi kepada publik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan kebijakan penegakkan hukum di Indonesia, terutama menghadapi berbagai gejolak politik, baik yang terjadi di Papua dan juga di daerah Indonesia lainnya," Anggara menjelaskan.

"Pernyataan-pernyataan Dandhy adalah bentuk ekspresi yang sah yang dijamin dalam UUD 1945," tambah dia.

Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait twitnya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com