JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan beasiswa dalam bentuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 5.061 mahasiswa ber-KTP Jakarta yang kurang mampu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tiap mahasiswa mendapatkan dana Rp 9 juta per semester.
"Nilai yang diberikan adalah Rp 9 juta per semester, jadi satu tahun Rp 18 juta. Itu dipakai untuk membayar SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) dan kegiatan lain," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Rp 22 M Dana Hibah, Guru PAUD Dapat Rp 500.000 Per Bulan
Program KJMU, kata Anies, diharapkan memberikan kesempatan kepada mahasiswa kurang mampu untuk menuntaskan pendidikan mereka di perguruan tinggi tanpa hambatan biaya.
Anies meminta para penerima KJMU tumbuh menjadi anak-anak berprestasi.
"Hari ini mereka menerima beasiswa, karena itu, selama mereka menerima beasiswa, jaga nama baik. Jadilah mahasiswa yang berprestasi di ruang kelar dan juga beraktivitas di luar kelas," kata Anies.
Baca juga: Petugas Ambulans DKI Cedera, Anies Belum Putuskan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menyampaikan, penerima KJMU tidak boleh menerima program beasiswa lain.
Indeks prestasi mahasiswa yang bersangkutan diharapkan minimal 3,1.
"Tidak boleh menerima beasiswa dari institusi lain. Jadi kalau satu, KJMU, satu saja, tidak boleh dari Bidik Misi," tutur Ratiyono.
Tahun ini, KJMU diberikan kepada 5.061 mahasiswa yang mengenyam pendidikan di 90 perguruan tinggi negeri (PTN), yakni enam PTN di Jakarta dan 84 PTN di luar Jakarta.
Sementara pada 2018, KJMU diberikan kepada 4.542 mahasiswa yang belajar di 85 PTN. Pada 2017, ada 2.191 mahasiswa di 68 PTN yang menerima KJMU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.