JAKARTA, KOMPAS.com - Selingkuhan YL (40), Bayu Hiyas Sulistiawan (33) meminta uang 3.000 dollar Singapura untuk membeli sianida dalam rencana awal mereka membunuh VT, suami YL.
Namun, ternyata sianida yang dibeli Bayu hanya seharga Rp 240.000. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi adegan yang dilakukan di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).
Dalam adegan ke-6, terlihat Bayu dan YL seperti sedang membicarakan sesuatu. Lalu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Made Oka yang memimpin rekonstruksi menyampaikan narasi yang menjelaskan adegan tersebut.
"BHS meminta uang sebesar Rp 30 juta (setara 3.000 dollar Singapura). Itu lewat telepon," kata Oka sambil membaca kertas rekonstruksi adegan.
Baca juga: Berawal dari Curhat lalu Selingkuh, YL Rencanakan Bunuh Suaminya
Dalam adegan selanjutnya, yakni peristiwa pada 7 Juni 2019 lalu, YL terlihat mengambil kartu ATM dari tas kulit milik VT. Kartu ATM itu kemudian ia serahkan kepada Bayu berikut PIN-nya.
Bayu kemudian berangkat ke Singapura dan menarik uang di sana sebanyak 3.000 dollar Singapura melalui mesin ATM di sana.
Namun, ternyata sianida itu tidak dibeli di Singapura. Bayu justru baru membeli barang berbahaya itu secara online, setelah ia pulang ke Indonesia.
"Setelah dia kembali dari Singapura, ternyata pada tanggal 16 Juni 2019 tersangka BHS memesan racun sianida melalui online. Dia memesan secara online mggunakan laptop. Yang ditransfer sejumlah Rp 240.000," ujar Oka sambil mengarahkan gerak Bayu.
Adapun sisa uang 3.000 dollar Singapura tersebut digunakan Bayu untuk berfoya-foya.
Di sisi lain, faktanya sianida yang telah dibeli itu tidak jadi mereka gunakan untuk membunuh VT. Alasannya, YL tidak berani memberikan berbagai jenis panganan bercampur sianida racikan Bayu kepada suaminya.
Akhirnya mereka menyusun rencana baru dengan menyewa jasa pembunuh bayaran setelah terinspirasi dari kasus pidana Aulia Kesuma yang membunuh suami dan anak tirinya pada Agustus lalu.
Baca juga: Istri dan Selingkuhan yang Rencanakan Pembunuhan Suami Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma
Namun, rencana jahat itu juga gagal lantaran eksekutor mereka gagal menghabisi nyawa suami YL meski telah menusuk lehernya sebanyak tiga kali.
Akhirnya pada 16 September lalu polisi berhasil menangkap Bayu yang melarikan diri ke Bali. Setelah menangkap Bayu, polisi lanjut mengamankan YL.
Terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Sementara, dua orang eksekutor, yakni BK dan HET masih dalam buruan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.