JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran buat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta direncanakan sebesar Rp 21 miliar pada 2020. Anggaran itu naik sekitar Rp 2 miliar dari Rp 18,99 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019.
Anggaran sebesar Rp 21 miliar itu telah diusulkan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD 2020 yang akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Anggaran TGUPP dinaikkan demi menyesuaikan gaji para anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja (grade).
Baca juga: Anggaran TGUPP Naik pada 2020 untuk Sesuaikan Gaji Anggota
Misalnya, ada anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 dan pengalaman kerja 10 tahun yang memiliki gaji sama dengan anggota lain dengan latar belakang pendidikan S-1 dan pengalaman kerja lima tahun.
Gaji anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 itu akan disesuaikan dengan grade-nya.
"Kenaikan untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan, Kamis (3/10/2019).
Mahendra menyampaikan, anggota TGUPP saat ini berjumlah 67 orang. Anggota TGUPP memiliki grade yang berbeda-beda.
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:
1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
3. Anggota grade 1: Rp 31.770.000