Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Menang Banding Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW

Kompas.com - 04/10/2019, 18:11 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangi banding gugatan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Senin (30/9/2019).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan dalam situs web PTUN Jakarta.

Putusan PTUN yang dibatalkan PTTUN yakni membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Baca juga: Tender Proyek Jakarta International Stadium Diprotes, Ini Komentar Anies

Dengan demikian, dua SHP itu tetap berlaku.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI saat ini menunggu langkah berikutnya dari PT Buana Permata Hijau sebagai pihak yang kalah dalam banding tersebut.

"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

Selama proses hukum berjalan, kata Yayan, pembangunan Jakarta International Stadium akan tetap berjalan.

"(Kalau) mereka kasasi pun, pembangunan tetap (berjalan). Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan.

Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana, Integrity Law Firm, sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi banding gugatan sengketa lahan itu.

Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Urus Sengketa Lahan Stadion BMW, Berapa Honornya?

Denny menyebut salinan putusan baru disampaikan pada hari ini.

"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," tutur Denny dalam keterangan tertulis.

Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan SHP nomor 314 dan 315 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Di tahun 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta. Dalam perkara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke PTTUN Jakarta. PTTUN Jakarta mengabulkan banding tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com