JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta DKI Jakarta telah menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta. Dalam perkara ini, Pemprov DKI bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau.
Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan menjelaskan, PT Buana Permata Hijau mulanya mendapatkan hak garap lahan seluas 69.472 meter persegi dari PT Sri Domes pada 1984.
Baca juga: Jika Terus Dilanjutkan, Pembangunan Stadion BMW Dinilai Ilegal
Singkatnya, pada 2014, PT Buana Permata Hijau mengetahui adanya sertifikat hak pakai (SHP) nomor 250/Kelurahan Papanggo dan SHP nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI Jakarta. Luasnya 107.956 meter persegi.
PT Buana Permata Hijau menyebutkan, sebagian lahan dalam sertifikat itu adalah miliknya. Perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN Jakarta pada 18 Juli 2014.
PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu pada 2015. PTUN menilai penerbitan dua sertifikat itu cacat hukum.
Pada tahun yang sama, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan itu dan menang. Pemprov DKI juga menang di tingkat kasasi.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara kemudian menerbitkan SHP nomor 314 dan 315 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.
Di tahun 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta. Dalam perkara itu, BPN sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019 lalu. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.