Salin Artikel

Pemprov DKI Menang Banding Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangi banding gugatan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.

Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Senin (30/9/2019).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan dalam situs web PTUN Jakarta.

Putusan PTUN yang dibatalkan PTTUN yakni membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Dengan demikian, dua SHP itu tetap berlaku.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI saat ini menunggu langkah berikutnya dari PT Buana Permata Hijau sebagai pihak yang kalah dalam banding tersebut.

"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

Selama proses hukum berjalan, kata Yayan, pembangunan Jakarta International Stadium akan tetap berjalan.

"(Kalau) mereka kasasi pun, pembangunan tetap (berjalan). Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan.

Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana, Integrity Law Firm, sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi banding gugatan sengketa lahan itu.

Denny menyebut salinan putusan baru disampaikan pada hari ini.

"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," tutur Denny dalam keterangan tertulis.

Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan SHP nomor 314 dan 315 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Di tahun 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta. Dalam perkara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke PTTUN Jakarta. PTTUN Jakarta mengabulkan banding tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/04/18113611/pemprov-dki-menang-banding-gugatan-sengketa-lahan-stadion-bmw

Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke