Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 08/10/2019, 13:17 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan dan melawan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Adapun Desrizal Chaniago saat peristiwa penganiayaan dan melawan majelis hakim itu dirinya berstatus sebagai pengacara yang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dalam kasus perkara perdata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.

Hal itu diungkapkan Desrizal setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya akan mengajukan eksepsi yang mulia. Hanya kuasa hukum saja (yang membacakan eksepsi),” ucap Desrizal dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata Didakwa Menganiaya dan Melawan Hakim

Setelah itu, hakim langsung mengagendakan sidang eksepsi pada Selasa (15/10/2019) mendatang.

Setelah persidangan, salah satu tim kuasa hukum Desrizal, Admajaya Salim mengatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya itu ada beberapa yang tidak lengkap.

Sebab, dalam dakwaan tidak ada disebutkan latar belakang alasan Desrizal menyabet hakim dengan ikat pinggang.

“Dalam eksepsi nanti akan dijelaskan latar belakang mengapa Desrizal spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang,” kata Admajaya.

Ia pun menilai ikat pinggang yang disabet ke majelis hakim bukanlah benda tumpul. Sebab yang mengenai hakim saat itu ialah ujung karet ikat pinggang.

Bahkan, ia mengatakan,Desrizal tidak sengaja menyabet ikat pinggang itu ke majelis hakim.

“Tidak ada (tidak sengaja). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang,” katanya.

Baca juga: Aniaya 2 Hakim, Pengacara Tomy Winata Diperiksa di Polres Jakpus

“Kalau sengaja menyakiti, harusnya ikat pingang yang saya pegang pangkal atau ujungnya kalau mau melukai itu supaya kena besinya. Tapi ini kan yang dipegang besinya jadinya yang terkena hakim saat itu hanya karetnya,” tambah Admajaya.

Sebelumnya, Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata didakwa telah menganiaya dan melawan pejabat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum P Permana (sebelumnya Purnama) ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso, yang menjadi korban dalam kasus ini.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama ia dinilai melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaa. Kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com