JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata didakwa menganiaya dan melawan pejabat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum P Purnama, Desrizal menganiaya dan pelawan dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso.
Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Hamdan Zoelva Jadi Pengacara Desrizal Terkait Penyerangan Hakim PN Jakpus
Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.
Jaksa menjelaskan, Desrizal awalnya tengah menangani kasus perkara perdata kasus Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.
Saat itu persidangan perkara perdata itu dipimpin oleh Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan Duta Baskara sebagai hakim anggota majelis.
“Bahwa ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan terdakwa,” ujar Purnama membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus
Karena tidak sesuai harapan, terdakwa langsung melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya.
Setelah melepaskan ikat pinggang, terdakwa langsung melipatnya dan berjalan mendekati meja majelis hakim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan