Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Dua Tersangka Baru hingga Pemeriksaan Jubir FPI

Kompas.com - 09/10/2019, 07:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat pilpres, Ninoy Karundeng terus berproses.

Pada Selasa (8/10/2019), penyidik Polda Metro Jaya kembali menambah daftar tersangka yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Dua tersangka baru

Ada dua tersangka baru terkait kasus penculikan dan penganiayaan itu, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan saksi lain bernama Fery alias F. 

Sebelumnya, keduanya hanya diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/10/2019). Polisi pun menaikkan status mereka menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Selain itu, Bernard diketahui berada di lokasi penganiayaan dan turut mengintimidasi Ninoy.

Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, total 13 tersangka telah ditetapkan oleh penyidik. Penyidik memutuskan untuk menahan 12 tersangka dan menangguhkan penahanan satu orang tersangka dengan inisial TR karena alasan sakit.

Tersangka yang ditahan, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Dijerat pasal penganiayaan

Argo menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang Pengeroyokan. Namun, tiga tersangka di antaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, ketiganya turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.

"Ada tiga orang yang kami kenakan juga UU ITE," kata Argo.

Periksa saksi dan barang bukti

Penyidik akan terus memproses kasus tersebut dengan memeriksa saksi lainnya, salah satunya Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com