Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Dibatalkan, Pengembang Undur Diri dari Proyek Tanggul Laut NCICD

Kompas.com - 11/10/2019, 12:22 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang reklamasi di Teluk Jakarta tidak melanjutkan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) fase A di utara Jakarta.

Pembangunan tanggul laut salah satunya dibebankan kepada pengembang sebagai kontribusi tambahan atas pembangunan reklamasi.

Pengembang tak melanjutkan pembangunan NCICD karena proyek reklamasi di Teluk Jakarta dibatalkan.

"Itu dulu kayaknya dia kompensasi dari yang reklamasi ya kalau tidak salah. Sekarang jadi tidak diteruskan (pembangunan tanggul lautnya)," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Juaini menyampaikan, segmen tanggul laut yang seharusnya dibangun pengembang akhirnya dialihkan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Kementerian PUPR Rencanakan NCICD untuk Tanggulangi Banjir Rob Jakarta

Tanggul laut sepanjang 13,4 kilometer yang belum dibangun pengembang, kini dibagi dua pembangunannya, yakni oleh Dinas Sumber Daya Air dan Kementerian PUPR.

"Swasta kan sekarang sudah mengundurkan diri. Akhirnya sisa yang ada itu mau dibagi dua, pemda sama kementerian," kata Juaini.

Tanggul laut di utara Jakarta dibangun untuk menyelamatkan daratan Jakarta dari ancaman banjir rob.

Tanggul NCICD ini dibangun oleh beberapa pihak, yakni Dinas Sumber Daya Air DKI, Kementerian PUPR, dan perusahaan swasta yang beraktivitas di kawasan pesisir Jakarta. Swasta akhirnya tak melanjutkan proyek itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah menyatakan, biaya pembangunan proyek NCICD salah satunya didapat dari kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi.

Menurut Ahok, ide untuk membangun NCICD pertama kali digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, kata dia, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.

Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, salah satu pengembang reklamasi.

Baca juga: Gugatan Pencabutan Izin Ditolak, Pengembang Reklamasi Pulau M Ajukan Banding

"Sesuai Keppres 1995 dari Pak Harto, duit bangun ini tanggul semua dari mana? Dari kontribusi tambahan reklamasi," kata Ahok pada 16 September 2016.

PT Manggala Krida Yudha mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M.

Namun, izin prinsip itu dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat keputusan (SK) nomor 1040/-1.794.2 pada 6 September 2018.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com