SK itu mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 27 Februari 2019.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.
PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan pada 17 September 2019.
PT Manggala Krida Yudha akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 27 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.