Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2019, 08:33 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus berpuas hati lantaran beberapa poin kinerja yang diusulkan dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Poin kinerja yang ditolak Kemendagri ini adalah usulan mengenai tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD DKI.

Tak hanya itu, Kemendagri juga menolak permintaan agar Gubenur DKI Jakarta wajib melapor ke wakil parlemen tersebut jika ingin mengganti direksi hingga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berikut alasan penolakan yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Kemendagri:

Usulan tenaga ahli tak sesuai aturan

Usulan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta ditolak Kemendagri karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ya tidak bisa diakomodir oleh Kemendagri jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat (hanya untuk fraksi dan komisi). Enggak bisa diubah," ujar Syarif yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Masing-masing Anggota DPRD DKI

Artinya untuk saat ini tenaga ahli masih seperti periode sebelumnya, yakni seorang tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan tiga tenaga ahli untuk masing-masing komisi.

Meski demikian, Syarif menyebutkan bahwa Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Timur sistem pengadaan TA-nya tidak flat.

"Ya segitu harusnya masing-masing anggota (punya tenaga ahli). Ditangkap Kemendagri sistem flat itu berpengaruh terhadap kinerja," kata dia.

Ganti direksi BUMD tak wajib lapor

Gubernur DKI Jakarta tak wajb melapor jika hendak menunjuk direksi maupun Direktur Utama BUMD.

Hal ini lantaran usulan DPRD DKI terkait Gubernur yang wajib lapor tersebut tak dikabulkan oleh Kemendagri.

Alhasil Gubernur DKI Jakarta masih berhak menggunakan kewenangan sendiri untuk menunjuk jajaran BUMD.

"Yang usulan direktur BUMD enggak diterima. Itu BUMD ada Undang-Undang sendiri tentang perseroan," ucap Syarif.

Usulan ini diajukan untuk merevisi Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan DPRD DKI yang Ingin Dilibatkan Saat Pilih Direksi BUMD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com