Salin Artikel

DPRD DKI Harus Berpuas Hati, Beberapa Usulan Mereka Ditolak Kemendagri...

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus berpuas hati lantaran beberapa poin kinerja yang diusulkan dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Poin kinerja yang ditolak Kemendagri ini adalah usulan mengenai tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD DKI.

Tak hanya itu, Kemendagri juga menolak permintaan agar Gubenur DKI Jakarta wajib melapor ke wakil parlemen tersebut jika ingin mengganti direksi hingga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berikut alasan penolakan yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Kemendagri:

Usulan tenaga ahli tak sesuai aturan

Usulan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta ditolak Kemendagri karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ya tidak bisa diakomodir oleh Kemendagri jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat (hanya untuk fraksi dan komisi). Enggak bisa diubah," ujar Syarif yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Artinya untuk saat ini tenaga ahli masih seperti periode sebelumnya, yakni seorang tenaga ahli untuk masing-masing fraksi dan tiga tenaga ahli untuk masing-masing komisi.

Meski demikian, Syarif menyebutkan bahwa Kemendagri bakal merevisi PP 12 tahun 2018 itu agar beberapa daerah khusus seperti DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Timur sistem pengadaan TA-nya tidak flat.

"Ya segitu harusnya masing-masing anggota (punya tenaga ahli). Ditangkap Kemendagri sistem flat itu berpengaruh terhadap kinerja," kata dia.

Ganti direksi BUMD tak wajib lapor

Gubernur DKI Jakarta tak wajb melapor jika hendak menunjuk direksi maupun Direktur Utama BUMD.

Hal ini lantaran usulan DPRD DKI terkait Gubernur yang wajib lapor tersebut tak dikabulkan oleh Kemendagri.

Alhasil Gubernur DKI Jakarta masih berhak menggunakan kewenangan sendiri untuk menunjuk jajaran BUMD.

"Yang usulan direktur BUMD enggak diterima. Itu BUMD ada Undang-Undang sendiri tentang perseroan," ucap Syarif.

Usulan ini diajukan untuk merevisi Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Karena ditolak, Gubernur DKI pun nantinya memilih direksi BUMD dengan melalui badan pembina dan gubernur sendiri.

Kewenangan ini sudah dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 beberapa waktu lalu.

DPRD resmi dilibatkan dalam penggantian wali kota

Kemendagri hanya menerima usulan anggota DPRD DKI agar Gubernur DKI wajib melapor jika memilih wali kota, bupati, hingga delegasi luar negeri di DKI Jakarta.

"Yang wali kota diterima (Kemendagri)," ujarnya.

Syarif mengatakan, dalam proses pemilihan wali kota, Gubernur DKI Jakarta harus menyodorkan lebih dari satu calon untuk nantinya dikonsultasikan kepada DPRD.

Meski DPRD dilibatkan, tetap Gubernur DKI yang akan memilih wali kota nantinya.

"Malah ditambahin sekurang-sekurangnya dua calon wali kota, kemarin satu. Diatur secara rinci tentang cara memberikan pertimbangan, setuju tapi tolong dirinci," jelas Syarif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/15/08335551/dprd-dki-harus-berpuas-hati-beberapa-usulan-mereka-ditolak-kemendagri

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke