Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana

Kompas.com - 21/10/2019, 08:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tindak pidana yakni Eggi Sudjana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kembali berurusan dengan hukum usai pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus hukum Eggi Sudjana dan Soenarko yang kini terjerat kasus tindak pidana yang baru.

Eggi Sudjana

Eggi Sudjana selama ini merupakan tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power pada 17 April 2019. Tak berselang lama setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan pada Juni 2019, dia kembali terjerat kasus tindak pidana.

Baca juga: Eggi Sudjana Sering Jadi Pelanggan Jasa Pijat Tersangka Perakit Bom

Eggi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada hari Minggu (20/10/2019) kemarin. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita ponselnya. Saat ini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana apa yang kini menjerat Eggi.

"Diamankan (ponsel Eggi) dan dibawa (ke Polda Metro Jaya). Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Asep saat dihubungi, Minggu.

Saat dihubungi terpisah, pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah Alamsyah mengatakan, kliennya ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas penyidikan seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

Menurut Alamsyah, Eggi Sudjana sering berhubungan dengan tersangka perakit bom itu. Namun, dia tak mengetahui identitas tersangka tersebut.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Eggi Sudjana, Ponselnya Diambil Jadi Barang Bukti

Eggi pernah berkomunikasi dengan tersangka perakit bom karena Eggi pernah menjadi pelanggan jasa pijatnya.

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi. Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telepon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam," kata Alamsyah.

Bahkan, Alamsyah menambahkan, tersangka itu pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.

"Orang itu (tersangka perakit bom) suka meminta uang (kepada Eggi), jadi setelah pijat, menginap (di rumah Eggi), terus minta uang," ujar Alamsyah.

Sebelumnya diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power. Setelah ditetapkan tersangka, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Eggi kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Penjaminnya adalah anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com