BEKASI, KOMPAS.com - Solihin (65) hanya bisa berharap-harap cemas. Uang simpanannya di koperasi pegawai Merpati Pos Bekasi sebesar Rp 89 juta, kata dia, tak bisa dicairkan. Padahal, mestinya uang simpanan itu dapat diambil oleh anggota koperasi kapan pun.
Apalagi sejak 2010 Solihin sudah memasuki masa pensiun, sehingga tak lagi memperoleh penghasilan.
"Sejak saya masuk di (PT Pos Indonesia cabang) Bekasi, (gaji) dipotong Rp 100.000 per bulan untuk simpanan wajib koperasi," ujar Solihin kepada awak media di bilangan Margahayu, Bekasi Timur, Senin (21/10/2019).
Solihin mengklaim, dananya yang beku di kas koperasi berupa tabungan deposito Rp 80 juta dan simpanan wajib Rp 9,1 juta.
Baca juga: Pegawai Pos Indonesia di Bekasi Mengaku Jadi Korban Penggelapan Uang Simpanan di Koperasi
Dana tersebut diduga digelapkan oleh pengurus koperasi sejak 2014, sehingga salah satu pegawai memberanikan diri melaporkan kasus itu ke polisi pada Mei 2019 lalu.
Solihin bercerita, kondisi keuangannya mulai cekak pada Februari 2014. Karena itu Solihin lantas berencana menarik dana simpanannya.
Namun, tak dinyana kala Solihin akan menarik dana simpanannya itu, ia mengaku terkejut karena koperasi disebut tidak punya dana.
Padahal, kala itu pria yang mengaku sudah 35 tahun bekerja di Pos Indonesia sedang butuh uang buat biaya kuliah anak serta pemugaran rumah.
Beruntung, ia masih punya sejumlah uang untuk menalangi keperluan tersebut.
"Saya menyimpan uang itu ya untuk anak kuliah atau membangun rumah. Ternyata saya butuh sekali waktu itu, nelpon ternyata sudah kolaps dan tidak ada tanggung jawab dari pengurus yang dimaksud, pengawas juga tidak mendeteksi uangnya ke mana," ungkap Solihin.
"Dan pengurusnya selalu menghindar, terutama bendahara koperasi, Bapak Luthfi kalau saya tagih. Ternyata saya amati lagi, tahun kemarin diberi informasi bahwa koperasi sudah kolaps," ia menerangkan.
Kini, Solihin berharap agar kasusnya cepat selesai. Namun, ia sendiri belum melaporkannya ke polisi. Masih berharap uangnya dikembalikan, kata dia.
"Kalau tidak dikembalikan ya tolong kepada pihak yang berwajib untuk memproses hal demikian untuk dibawa ke pengadilan. Sekarang mohon lah kepada direksi atau direktur Kantor Pos (Indonesia cabang) Bekasi diperhatikan sekali," tutup Solihin.
Sebelumnya, Dody Hidayat (42), pegawai PT Pos Indonesia UPT Bekasi melaporkan jajaran teras koperasi pegawai Merpati Pos Bekasi ke polisi.
Dody mengklaim, ia dan 310 pegawai lainnya jadi korban penggelapan dana simpanan di koperasi sejak 2014.
Baca juga: Simpanannya Tak Bisa Cair di Koperasi, Pegawai Pos Indonesia Bekasi Lapor Polisi
Ia mengatakan, surat laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Mei 2019 lalu.
"Saya layangkan laporkan sejak Mei 2019 kemarin, terkahir sudah ada berkas salinan pemeriksaan yang saya terima tanggal 18 Juli 2019," kata Dody dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Margahayu, Bekasi Timur, Senin (21/10/2019).
Laporan ini bersifat individu --tidak mengatasnamakan seluruh pegawai PT Pos Indonesia UPT Bekasi yang jadi korban penggelapan dana simpanan koperas -- kendati Dody menyebut ada 311 pegawai yang jadi korban dengan total dana Rp 2,7 miliar.
Dody menyebutkan, ia jadi korban dengan dana simpanan terbesar, yakni Rp 108 juta. Dana itu berupa tabungan deposito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.