Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19.000 Buruh di Jakarta Sudah Dapat Kartu Pekerja, Ini Manfaatnya

Kompas.com - 24/10/2019, 06:56 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 19.000 buruh di Jakarta sudah mendapatkan Kartu Pekerja.

Dari angka tersebut, 1.500 kartu di antaranya baru mulai didistribusikan kepada 1.500 buruh, Rabu (23/10/2019) kemarin.

"Kartu Pekerja sudah 17.500 tambah 1.500, sekarang sudah didistribusikan, hari ini (kemarin) kami mendistribusikan yang sudah kami tetapkan lokasi-lokasi pendistribusiannya," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan ada 20.000 buruh yang menerima Kartu Pekerja hingga akhir tahun ini.

Baca juga: Kartu Pekerja untuk Buruh DKI Bisa Difungsikan sebagai Kartu ATM

Kartu Pekerja itu diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas upah minimum provinsi (UMP).

Andri menjelaskan, Kartu Pekerja memiliki banyak manfaat. Salah satunya yakni gratis naik transjakarta.

Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja.

"Ada juga subsidi pangan, mulai dari daging, daging ayam, telur, ikan kembung, sampai susu, itu harganya diperkirakan 60-70 persen lebih murah dari nilai riil di pasaran," kata dia.

Buruh yang memiliki Kartu Pekerja sekaligus menjadi anggota JakGrosir. Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya.

Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.

Kemudian, anak-anak buruh penerima Kartu Pekerja juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca juga: Dapat Kartu Pekerja, Buruh Jakarta Disebut Tak Perlu Demo Lagi

"Bagi anak pekerja yang SD, kami subsidi KJP sebanyak Rp 250.000, kalau SMP Rp 300.000, SMA Rp 420.000, SMK Rp 450.000 (per bulan)," ucap Andri.

Andri menambahkan, syarat mendapatkan Kartu Pekerja yakni harus ber-KTP DKI Jakarta.

Buruh juga harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja.

"Syaratnya yang pertama ber-KTP DKI, perusahaannya di DKI, mempunyai pendapatan UMP+10 persen," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan UMP DKI 2020 dalam waktu dekat. Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973.

Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com