TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Artis Ibnu Rahim ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Barang haram tersebut didapat dari salah seorang napi.
"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang di dalam LP di Jakarta," ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno di Polres Tangsel, Kamis (24/10/2019).
Namun, Edy enggan menyebutkan lapas yang dimaksud.
"Ada lapas C deh. Di Jakarta," singkat Edy.
Baca juga: Ibnu Rahim, Artis Sinetron Madun Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Ekstasi dan Sabu
Menurut Edy, dari hasil pemeriksaan, Ibnu telah mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu selama satu tahun.
Polisi masih mengembangkan terkait kemana barang haram tersebut diedarkan.
Baca juga: Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba
"Kita masih kembangkan terkait peredarannya kemana saja," kata Edy.
Pemain sinetron 'Madun' itu ditangkap bersama rekannya berinisial AB di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Saat Ditangkap, Artis Ibnu Rahim Sempat Melawan Polisi
Keduanya ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku BDW yang diamankan Polres Tangsel, beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari Ibnu. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Saat ditangkap, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya untuk menghilangkan bukti.
"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Kini atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.