Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Guru Honorer Sugianti agar Diangkat Jadi PNS DKI

Kompas.com - 29/10/2019, 12:05 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer bernama Sugianti (43) dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Februari 2014 lalu.

Namun, saat pemberkasan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tiba-tiba nama Sugianti menghilang.

Dia mempertanyakan hal itu kepada Disdik DKI Jakarta. Pihak Disdik kemudian memberi tahu bahwa Sugianti kerap berpindah-pindah tugas sebagai guru honorer.

Hal itu membuat berkasnya tidak bisa diteruskan ke BKD.

Keterangan Disdik, Sugianti baru masuk sebagai guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara pada 2011. Hal itu dibantah Sugianti yang mengaku sudah mengajar di SMPN itu sejak 2005.

Gugat Ke PTUN

Sugianti merasa ada mal administrasi terkait sepak terjangnya sebagai guru honorer. Dia pun menggugat Disdik DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dimenangkan Sugianti sampai akhirnya PTUN menyatakan proses pengangkatan Sugianti sebagai PNS harus dilanjutkan.

"Kemudian, dia lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti," kata Pitra Romadoni Nasution, Kuasa Hukum Sugianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019).

Kemudian, Pemprov DKI memberikan surat usulan penetapan NIP Sugianti secara berjenjang dari Disidik provinsi, BKD, hingga BKN Regional V.

Penetapan NIP Gagal

Usulan penetapan NIP itu dimentahkan BKN Regional V dengan alasan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi formasi CPNS dari tenaga honorer kategori II telah berakhir pada 30 November 2014.

Sedangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Sugianti itu pada tahun 2018.

"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Menurut Chaidir, kondisi tersebut membuat adanya kekosongan hukum untuk mengangkat Sugianti menjadi PNS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com