Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Guru Honorer Sugianti agar Diangkat Jadi PNS DKI

Kompas.com - 29/10/2019, 12:05 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer bernama Sugianti (43) dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Februari 2014 lalu.

Namun, saat pemberkasan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tiba-tiba nama Sugianti menghilang.

Dia mempertanyakan hal itu kepada Disdik DKI Jakarta. Pihak Disdik kemudian memberi tahu bahwa Sugianti kerap berpindah-pindah tugas sebagai guru honorer.

Hal itu membuat berkasnya tidak bisa diteruskan ke BKD.

Keterangan Disdik, Sugianti baru masuk sebagai guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara pada 2011. Hal itu dibantah Sugianti yang mengaku sudah mengajar di SMPN itu sejak 2005.

Gugat Ke PTUN

Sugianti merasa ada mal administrasi terkait sepak terjangnya sebagai guru honorer. Dia pun menggugat Disdik DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dimenangkan Sugianti sampai akhirnya PTUN menyatakan proses pengangkatan Sugianti sebagai PNS harus dilanjutkan.

"Kemudian, dia lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti," kata Pitra Romadoni Nasution, Kuasa Hukum Sugianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019).

Kemudian, Pemprov DKI memberikan surat usulan penetapan NIP Sugianti secara berjenjang dari Disidik provinsi, BKD, hingga BKN Regional V.

Penetapan NIP Gagal

Usulan penetapan NIP itu dimentahkan BKN Regional V dengan alasan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi formasi CPNS dari tenaga honorer kategori II telah berakhir pada 30 November 2014.

Sedangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Sugianti itu pada tahun 2018.

"Telah terjadi perubahan keadaan hukum dimana formasi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II hanya sampai dengan tahun 2014 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018. Sementara putusan berkekuatan hukum baru telah terbit di tahun 2018," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Menurut Chaidir, kondisi tersebut membuat adanya kekosongan hukum untuk mengangkat Sugianti menjadi PNS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com