JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivijk Tjangkung mengatakan pengedar Narkoba berinisial PMS menyimpan barang haram siap jual di dalam kamarnya.
Dia menyimpan belasan kilo ganja dalam kardus kemasan air mineral
"Jadi dia (PMS) bawa pakai dus besar. Sampai di rumah dia pisahkan lagi ke dus-dus air mineral supaya transksinya gampang," kata Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (4/11/2019).
Beberapa dus diamankan polisi untuk jadi barang bukti dalam pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan awal mula penangakapan pengedar ganja berinisial DCW dan PMS. Awalnya pihaknya mendapatkan laporan kerap terjadi transaksi narkoba kawasan Jagakarsa.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat satu nama pengedara, yakni DCW yang berada di luar kota.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Ditemukan 24 Kg Ganja
"Jumat tanggal 1 November 2019 DCW ditangkap di rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat," kata Bastoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil tangkapan tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap PMS di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kg (ganja) lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ujar Bastoni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mendapatkan ganja dari seorang tersangka berinisial T yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Keduanya dijanjikan upah Rp 150.000 untuk setiap 1 Kg ganja yang terjual," ucap dia.
DCW dan PMS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.