JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta mengamankan dua pengedar narkoba berinisial DCW dan PMS dengan barang bukti ganja seberat 24 Kg.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kerap terjadi transaksi narkoba kawasan Jagakarsa.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat satu nama pengedara, yakni DCW yang berada di luar kota.
"Jumat tanggal 1 November 2019 DCW ditangkap di rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat," kata Bastoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dari hasil tangkapan tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap PMS di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kg (ganja) lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ujar Bastoni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mendapatkan ganja dari seorang tersangka berinisial T yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Keduanya dijanjikan upah Rp 150.000 untuk setiap 1 Kg ganja yang terjual," ucap dia.
DCW dan PMS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.