BEKASI, KOMPAS.com - Denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dihapus selama sebulan dari 10 November hingga 10 Desember 2019.
Salah satunya wilayah Bekasi.
Program tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Gumiwan.
"Iya, betul ada program pembebasan denda pajak kendaraan di Bekasi. Ini untuk masyarakat wajib pajak yang sudah kedaluwarsa 5 tahun dan memberikan keleluasaan kepada mereka agar membayar pajak, ada diskon," kata Gumiwan kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Gumiwan mengatakan, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus jika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Dengan demikian, warga tinggal membayar pajak pokoknya.
"Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun," kata Gumiwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.