JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Dalam sidang yang digelar hari ini, Nunung beserta suami dituntut jalani rehabilitasi selama satu tahun enam bulan.
Jaksa Boby Mokoginta selaku pembaca tuntutan menilai Nunung dan suami terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.
Hal yang memberatkan tuntutan tersebut yakni Nunung beserta suami terbukti melawan program pemerintah dalam memberantas penggunan narkoba.
"Hal meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada terdakwa dan menyesali perbuatannya," ucap dia.
Baca juga: Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian
Usai persidangan, Nunung pun keluar ruang sidang diikuti kerumunan awak media. Dia nampak enggan membahas soal tuntutan yang diberikan Jaksa.
Sebelumnya, Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.