Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Gelar Formula E, DKI Disarankan Jalankan Perda Pengendalian Polusi Udara

Kompas.com - 15/11/2019, 09:45 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya bukan menggelar balapan mobil listrik Formula E untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara Jakarta.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Pemprov DKI seharusnya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk mengatasi permasalahan polusi.

"Lebih penting Pemprov DKI melakukan upaya perbaikan langsung polusi udara di Jakarta dengan mengalokasikan APBD untuk menjalankan perda dan ingub tersebut daripada mengadakan Formula E," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Teguh menuturkan, dua aturan itu mewajibkan Pemprov DKI menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Fraksi PSI Sesalkan DKI Pangkas Anggaran Rehab Sekolah tetapi Tambah Anggaran Formula E

Namun, peralatan uji emisi di Jakarta masih tak memadai dan hasil uji emisi belum konsisten dijadikan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Perda tersebut masih berlaku dan belum dijalankan secara optimal setelah berusia 14 tahun," kata dia.

Anggaran Formula E dalam APBD Jakarta, lanjut Teguh, sebaiknya dialihkan untuk menjalankan dua aturan itu.

Jika Pemprov DKI tetap ingin menggelar Formula E, Teguh berpesan penyelenggaraannya tidak mengganggu program pelayanan publik.

Baca juga: Bantah Anggaran Rehab Sekolah Dipangkas demi Formula E, Ini Penjelasan Pemprov DKI

"Tujuan penyelangaraan Formula E sebagai media sosialisasi penggunaan energi terbarukan dan sebagai katalis perekonomian bisa dilakukan tanpa harus menggangu pelayanan publik dan kewajiban Pemprov DKI dalam menjalankan peraturan terkait pengurangan polusi udara di Jakarta," ucap Teguh.

Pemprov DKI melalui badan usahanya, PT Jakarta Propertindo, akan menggelar Formula E pada 2020. Pemprov DKI membebankan biaya penyelenggaraan balapan mobil listrik itu dalam APBD Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com