TANGERANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang mengamankan 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, ribuan smartphone tersebut diamankan sebagai barang bukti sindikat kasus rekondisi smartphone.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2019).
Menurut Ade, kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan terkait agar tidak merugikan masyarakat dan konsumen.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Rekondisi Smartphone di Sebuah Ruko
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Polresta Tangerang mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan Polresta Tangerang.
"Penangkapan hasil dari penyelidikan kami," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.