Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damkar Kota Bekasi Akui Sulit Paksa Pengelola Gedung Lengkapi Sistem Proteksi Kebakaran

Kompas.com - 23/11/2019, 16:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi mengaku kesulitan memaksa pemilik atau pengelola gedung bertingkat melengkapi bangunannya dengan sistem proteksi kebakaran.

Kepala Dinas Damkar Kota Bekasi Aceng Sholahuddin menyebutkan, hingga saat ini ada hampir 100 gedung bertingkat di Kota Bekasi yang belum memilikinya.

Rata-rata, gedung-gedung tersebut dibangun sebelum 2014. Sementara, baru pada 2014, Pemerintah Kota Bekasi merilis regulasi bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat harus dengan rekomendasi teknis pemadam kebakaran.

Baca juga: Nyaris 100 Gedung Bertingkat di Bekasi Tak Dilengkapi Proteksi Kebakaran

"Kami mengalami kesulitan kepada para pengembang, pengusaha, dan pemilik gedung yang sebelum 2014 mengajukan izin tanpa rekomendasi kami," ujar Aceng ketika dihubungi pada Sabtu (23/11/2019).

"Begitu kami masuk (inspeksi), sering kami mengalami kendala, penolakan. Karena, mereka bilang, mereka sudah ada IMB-nya, kok," imbuhnya.

Sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat menjadi penting untuk menjinakkan api sebelum membesar yang dapat menjebak penghuni gedung.

Sistem tersebut meliputi, misalnya, hidran, alat pemadam api ringan, alarm deteksi asap, dan jalur evakuasi yang memadai.

Salah satu gedung yang tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran ialah gedung 4 lantai SMK Yadika 6 Pondok Gede, Bekasi.

Aceng mengklaim, jajarannya sudah beberapa kali menginspeksi dan menyarankan pengelolanya agar segera melengkapi sistem proteksi kebakaran, namun tak digubris.

Baca juga: Pemkot Bekasi Lamban Bangun Sektor Pondok Gede, Pemadam Kebakaran Berharap pada Swasta

Hingga akhirnya, Senin (18/11/2019) lalu, SMK Yadika 6 yang berdiri pada 1998 itu dilanda kebakaran hebat yang mengakibatkan 17 orang terjebak.

Api dengan cepat menjalar dan butuh waktu sekitar 6 jam bagi 100-an pemadam kebakaran menjinakkan api seluruhnya.

"Kita melakukan imbauan pada pemilik gedung, bahwa sistem proteksi itu sebetulnya memproteksi aset mereka. Bukan untuk kita, untuk mereka," jelas Aceng.

"Saya jamin dan saya yakin, apabila SMK Yadika 6 memenuhi standar proteksi gedungnya, kerugian akibat kebakaran lalu tidak akan sebesar itu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com