JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik atau otopet dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.
Keputusan itu diambil berdasarkan diskusi bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels baru-baru ini sempat memakan korban.
Dua pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya.
"Keputusan terakhir tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Baca juga: Pengguna Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun dan Pakai Alat Pengaman
Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," ungkap Yusri.
Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai Senin besok.
Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000," kata Yusri.
Baca juga: Mulai Besok, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Akan Ditilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.