JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penilangan terhadap pengguna skuter listrik atau otopet berlaku untuk otopet yang disewakan atau milik pribadi.
"(Berlaku) semuanya (skuter listrik sewaan atau milik pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Selain itu, lanjut Yusri, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, salah satunya kawasan wisata.
Yusri menegaskan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya atau jalur sepeda.
"(Hanya diperbolehkan beroperasi) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol," ungkap Yusri.
Baca juga: Pengendara Skuter Listrik yang Langgar Aturan Tak Langsung Ditilang, Asal...
Adapun, para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat masuk jalur sepeda atau jalan raya akan ditegur terlebih dahulu.
Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut.
Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini.
Sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang eloktronik. Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.