Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Klarifikasi soal Fatwa Haram, Stadion Benteng Akan Kembali Digunakan

Kompas.com - 25/11/2019, 20:07 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengklarifikasi polemik penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng, Kota Tangerang.

Sebelumnya, MUI disebut menerbitkan fatwa haram pelaksanaan pertandingan sepakbola di sana hingga akhirnya stadion itu tak lagi dipakai.

Fatwa itu pertama kali dilontarkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi pada 2012 silam. Tujuh tahun kemudian, MUI akhirnya mengklarifikasi fatwa itu dan menyudahi polemik penggunaan Stadion Benteng.

Dalam surat klarifikasi yang terbit 23 Oktober 2019 tersebut, Edi Junaedi mengatakan imbauan haram didasarkan atas kejadian kerusuhan selama penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng yang selalu memakan korban jiwa.

Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018).

Imbauan tersebut bukan merupakan fatwa melainkan hanya sebuah pernyataan dari Ketua MUI.

Baca juga: Berharap pada Perbaikan Stadion Benteng di Tangerang

Sekretaris Tim Persikota Tangerang Roni menjelaskan polemik imbauan haram penyelenggaraan sepakbola di kandang Persikota Tangerang.

"Pernyataan ini sudah clear dari Ketua MUI Kota Tangerang pak KH. Edi Junaedi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018). KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kondisi Stadion Benteng yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, kian memprihatinkan. Stadion yang hendak dijadikan sebagai olahraga indoor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tampak tidak terawat, Kamis (29/11/2018).

Roni menjelaskan, dari keterangan MUI tidak pernah ada fatwa haram untuk sepakbola di Kota Tangerang, melainkan imbauan mencegah konflik saat pertandingan sepakbola berlangsung di Stadion Benteng Kota Tangerang.

Baca juga: Kondisi Stadion Benteng Tangerang yang Ditumbuhi Rumput Liar dan Coretan

"Itu bukan fatwa haram, tapi imbauan sebenarnya kalau pertandingan sepakbola masih menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa maka lebih baik diharamkan saja," kata dia.

Surat klarifikasi dari MUI dengan nomor C.218/XI-05/SR/X/2019 tersebut memuat bahwa MUI Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk penyelenggaraan sepakbola di Kota Tangerang. 

Stadion Benteng saat ini seolah tak berpenghuni dan tak terurus. Stadion yang sebelumnya menjadi kebanggan tim satu kota di Tangerang ditinggalkan menyusul keributan berulang kali yang terjadi di stadion ini.

Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Tangerang berencana ingin menjadikan stadion ini sebagai tempat olahraga indoor, bukan lagi untuk sepakbola. Kondisi stadion yang ada di tengah kota dan kekhawatiran kerusuhan kembali terjadi, menjadi alasannya. 

Namun, setelah adanya surat klarifikasi ini, Stadion Benteng akan kembali dihidupkan. Roni menyebut Persikota juga akan kembali menjadikan stadion itu sebagai kandang mereka.

"Stadion Benteng telah dibenahi dengan bantuan dari Pemkot Tangerang dan dalam waktu dekat kami akan menjadi tuan rumah fase regional liga 3," ujar dia.

Selama Stadion Benteng tak digunakan, Persikota Tangerang kerap bertanding menyewa stadion untuk menyelenggaraka pertandingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com