Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang Terima Suap Rp 12 Juta untuk Tanding di Liga 2

Kompas.com - 28/11/2019, 13:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar Rp 12 juta.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, saat ini polisi masih mendalami aliran uang suap terhadap para tersangka.

"Nominal angkanya kurang lebih Rp 12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas," kata Hendro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Hendro mengungkapkan, uang suap itu digunakan untuk memanipulasi skor pertandingan Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang sehingga Persikasi Bekasi dapat bertanding di Liga 2 Indonesia.

Diketahui, pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.

Hasilnya, Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.

Baca juga: Kasus Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang, Wasit hingga Anggota PSSI Jadi Tersangka

"Tentunya pengaturan skor ini modus operandinya, saya sampaikan terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang, dan terjadi pengaturan skor. Harapannya Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke Liga 2 Indonesia," ujar Hendro.

Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.

Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com