TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mempertanyakan efektivitas kinerja jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penambahan libur pada hari Jumat.
Karena dengan penambahan libur tersebut membuat waktu kerja para pegawai berkurang untuk pelayanan masyarakat.
"Kalau untuk efektif itu harus perlu ada kajian. Karena Jumat, Sabtu dan Minggu libur, asal pelayanan masyarakat tak menurun," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi saat dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Menurut Apendi, sampai saat ini belum mengetahui adanya wacana penambahan libur pada PNS. Namun, kata Apendi, kajian harus dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang menaungi sebelum merealisasikan.
Baca juga: Mulai Tahun 2020, PNS Bisa Libur Hari Jumat, asalkan...
"Jadi perlu kajian itu sebelum direalisasikan. Kami di sini prinsipnya bakal ikuti aturan pusat apapun keputusanya," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji soal jam kerja bagi PNS sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan penambahan libur menjadi Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Wacana tersebut dibahas dalam kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN RB pada Selasa (3/12/2019) kemarin.
Saat ini sedang disiapkan mengenai konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang nantinya PNS bisa melakukan pekerjaan dengan tempat, waktu, dan cara kerja yang fleksibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.