TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia secara ilegal biasanya dibantu warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi mengatakan, selain dibawa WNI, kerap kali WNA Ilegal tersebut mendapat perlindungan dari WNI yang sudah memasukkan mereka secara Ilegal.
"Dilindungi dalam artian disembunyikan tempat tinggalnya atau ada jaringannya dari orang-orang kita dan dimanfaatkan oleh orang-orang Nigeria (WNA Ilegal) ini. Ada timbal balik (saling memanfaatkan)," kata Imam di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Imigrasi Kota Tangerang Tangkap 25 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Namun, WNI yang menjadi pembawa atau pelindung WNA Ilegal tersebut sangat sulit dideteksi. Pasalnya, lanjut Imam, solidaritas WNA Ilegal, khususnya yang berasal dari Nigeria, cukup kuat.
"Mereka tidak memberitahu siapa dan di mana kelompok mereka," ujar dia.
Imam mengatakan, pengembangan kasus banyak dilakukan dari alat bukti berupa ponsel dan laptop. Dari alat bukti tersebut Imigrasi bisa menangkap 25 WNA Ilegal yang berawal dari penangkapan satu orang saja.
Kantor Imigrasi Kota Tangerang sebelumnya menangkap 25 WNA yang dinilai meresahkan warga.
Imam menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas WNA di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
"Kemudian keimigrasian mengamankan sebanyak satu orang di dalam warnet tanpa disertai dokumen keimigrasian," ujar dia
Imam mengatakan, dari kasus itu akhirnya terkumpul sebanyak 25 orang WNA yang berhasil diamankan Imigrasi.
Dia menjelaskan, penangkapan 25 WNA yang terdata sebagai warga Nigeria dan Afrika Selatan tersebut atas dasar hukum keimigrasian.
Baca juga: Motif WNA Ilegal ke Indonesia: Jualan Baju hingga Jadi Pemain Bola
"Mereka menyalahi izin tinggal," ujar dia.
Imam mengatakan, jika WNA yang saat ini diamankan punya aktivitas lain yang terkait dengan pelanggaran pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Tentunya masih harus kami dalami, masih harus kami komunikasikan kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Sebanyak 25 WNA tersebut selanjutnya akan didata di kedutaan tempat negara mereka berasal. Setelah itu, Imigrasi akan melakukan upaya pendeportasian.
"Itu masih melalui proses. Kami punya waktu 30 hari untuk tuntaskan masalah ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.