JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kerusuhan di depan gedung DPR, Lutfi Alfian mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
Salah satu tim kuasa hukum Lutfi, Burhanuddin menyampaikan permohonan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap Lutfi dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2019).
“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Hadiri Sidang Remaja Pembawa Bendera Saat Demo, Pengunjung: Jangan Nunduk Lutfi, Kalian Tidak Salah
Burhanuddin mengatakan, penangguhan penahanan itu juga mendapat jaminan dari berbagai pihak.
Dia memaparkan contohnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman, dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucapnya.
Baca juga: Kisah di Balik Foto Viral Anak SMA Bawa Bendera Merah Putih di Tengah Kabut Gas Air Mata
Menanggapi hal itu, Ketua Hakim Bintang Al meminta waktu untuk menjawab penangguhan penahanan itu.
“Kami akan musyawarahkan ya untuk permintaan itu, kami membutuhkan waktu berpikir,” kata dia.
Hakim juga meminta pengunjung yang hadir dalam sidang itu untuk tertib dan tenang.
“Kami minta tertib dan tenang sehingga kami dapat menghasilkan putusan yang adil dan kami berharap diberi ketenangan sampai sidang dinyatakan selesai,” ucap Bintang.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.