Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dakwaan Belum Diterima Kuasa Hukum, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda

Kompas.com - 16/12/2019, 14:48 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menunda sidang dakwaan enam aktivis Papua yang terjerat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun penundaan sidang itu dilakukan secara bergantian terhadap enam orang itu.

“Sidang ditunda ya, kita sepakat karena permintaan kuasa hukum dan jaksa sidang kita tunda ke Kamis (19/12/2019). Kami minta jaksa segera berikan berkasnya ke PH ya,” ujar Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Sidang perdana ini ditunda lantaran kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Izin majelis, kami belum dapat berkas dakwaan para tersangka, hanya satu yang baru kita dapatkan atas nama Arina Elopere dakwaannya,” ucap Maruli Rajagukguk, kuasa hukum keenam aktivis Papua kepada majelis hakim.

Maruli mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya dakwaan diberikan pada saat berkas dilimpahkan ke PN Jakpus.

Padahal, menurut dia, pihak kuasa hukum telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas dakwaan tersebut.

“Ini tidak bisa dilanjutkan Yang Mulia, kalau ditanya nanti terdakwa apakah setuju dengan dakwaannya tapi mereka belum mengerti,” kata Maruli.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 5 Pengibar Bendera Bintang Kejora Kenakan Topi Khas Papua

Menanggapi itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, jaksa telah memberikan berkas dakwaannya ke rumah tahanan masing-masing aktivis itu.

“Kami sudah serahkan ke rutan masing-masing,” ucap Abdul.

Kemudian, hal itu disanggah lagi oleh Maruli. Menurut dia, kuasa hukum hanya menerima berkas perkara saja tanpa ada berkas dakwaannya.

“Hanya perkara 1,2,3, terdakwa sendiri keberatan dan berkas perkara sampai saat ini belun nemu dakwaan. Kami minta dakwaan dahulu untuk dipelajari,” kata Maruli.

Oleh karena itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan menjadi Kamis ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com