JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Jelambar nonaktif Agung Triatmojo legowo dengan statusnya saat ini.
Agung dibebastugaskan dari jabatan lurah pascaviralnya video petugas PPSU dan pegawai honorer K-2 yang berendam di got di Jelambar.
Petugas PPSU yang akan memperpanjang kontraknya disuruh berendam di saluran air berwarna hitam.
"Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik," kata Agung di Kantor Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Kondisi Got Tempat PPSU Berendam di Jelambar, Hitam, Bau, dan Air Tersumbat
Agung mengambil nilai positif keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Lurah Jelambar. Ia berharap masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi para lurah.
"Kalau saya ambil hal yang positif gitu, bahwa lurah-lurah harus hati-hati dengan hal-hal yang dianggap kurang penting tapi ternyata itu penting," jelas Agung.
Saat ini, Agung mengaku belum berpikir soal jabatan. Ia masih fokus mengikuti pemeriksaan tim inspektorat.
"Intinya saya masih konsentrasi dipemeriksaan saja dulu," kata Agung.
Wali Kota Rustam Effendi sebelumnya mengatakan, Lurah Jelambar diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Lurah Jelambar Diduga Salah Gunakan Wewenang Terkait PPSU Berendam di Got Keruh
Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung.
Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.
"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.
Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.
Dianggap lalai
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi sebelumnya menyatakan, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo telah melalaikan instruksi wali kota terkait seleksi petugas penanganan prasarana dan sarana umum ( PPSU) di kelurahannya.
Baca juga: Inspektorat DKI soal PPSU Berendam di Got: Lurah Jelambar Lalai Patuhi Instruksi