JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan tersangka Aulia Kesuma dan enam orang lainnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan P21 pada Senin (16/12/2019) kemarin.
Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati DKI pada 30 Oktober lalu.
"Iya (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap," kata Jerry saat dihubungi, Selasa.
Polisi pun telah menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada hari ini.
"Hari ini tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ungkap Jerry.
Baca juga: Berkas Perkara Aulia Kesuma, Tersangka Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Dilimpahkan ke Kejati
Sebelumnya diberitakan, Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) pada Agustus lalu.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran, yakni Supriyanto alias AP, S dan A menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan.
Aulia kemudian hanya dibantu KV dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya di Lebak Bulus.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Survei ke Tangerang Sebelum Bakar Jenazah Pupung dan Dana di Sukabumi
Selain Aulia dan KV, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni S, A, Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Dua pembunuh bayaran, yaitu S dan A itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.
Sementara, ketiga tersangka lainnya diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, pada 5 September 2019.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.