JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo mengatakan kasus warga negara (WN) Korea yang menabrak gerobak bubur ayam di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, diselesaikan secara kekeluargaan.
WN Korea bernama Joon Park tersebut bersedia memberikan ganti rugi terhadap gerobak bubur ayam yang ia tabrak.
"Ganti rugi gerobaknya kalau enggak salah Rp 1 juta," kata Slamet saat dihubungi, Rabu (18/12/2019).
Namun, polisi mengenakan sanksi tilang terhadap Park yang melawan arus sehingga menabrak gerobak bubur ayam.
Polisi juga menahan surat-surat kelengkapan berkendara Park.
Baca juga: Lawan Arah, Mobil WN Korea Tabrak Gerobak Bubur Ayam di Kelapa Gading
"Pelanggarannya saja. Masih disidik, iya (ditilang). Mobilnya enggak ditahan. Surat-suratnya saja ditahan," ujar Slamet.
Sebelumnya, seorang warga negara asing asal Korea bernama Joon Park menabrak gerobak bubur ayam di kawasan Kelapa Gading, Selasa (17/12/2019) malam.
Slamet Widodo mengatakan, peristiwa itu terjadi karena Park berkendara melawan arah.
"Kejadiannya di Jalan Boulevard Raya," kata Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.