JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa rumah sakit masih memiliki kendala dalam memenuhi kebutuhan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan.
Entah karena rumah sakit itu tidak memiliki bank darah atau sudah memiliki bank darah tapi stoknya tidak banyak.
Jalan lain yang harus ditempuh pihak rumah sakit adalah mencari stok darah ke Palang Merah Indonesia.
Lalu bagaimana prosedur yang harus dilakukan pihak rumah sakit untuk mendapatkan darah dari PMI?
Baca juga: Antisipasi DBD Saat Musim Hujan, PMI Tangsel Jaga Ketersediaan Stok Trombosit
1. Dokter pemeriksa harus membuatkan pihak keluarga pasie surat pengantar mengambil darah. Surat itu berisikan:
a. Nama pasien
b. Nama rumah sakit
c. Golongan darah pasien
d. Jenis komponen darah
e. Jumlah darah yang dibutuhkan pasien
2. Perawat rumah sakit dan keluarga pasien membawa surat pengantar tadi ke Unit Tranfusi Darah PMI.
3. Petugas PMI akan memutuskan apakah mereka dapat memenuhi permintaan atau tidak dan apakah mereka membutuhkan donor dari teman atau keluarga pasien sebagai ganti darah yang tidak ada.
4. Untuk memastikan kebenaran info dari petugas PMI kalau stok darah habis, pihak keluarga dapat menghubungi langsung ke staf PMI.
5. Apabila tersedia, pihak yang membutuhkan harus menunggu dulu karena darah harus melewati proses uji saring dan pemisahan darah.
Baca juga: Viral Isu Darah Hasil Donor Diperjualbelikan, Ini Kata PMI
Karena darah yang dibutuhkan diambil dari pendonor dan melewati proses penyaringan serta pemisahan darah, maka PMI memerlukan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost.
Darah yang diolah dengan metode skrining serologi (metode standar yang wajib diterapkan di PMI) membutuhkan biaya pengganti sebesar Rp 250.000 per kantung darah.
Sementara darah yang diolah dengan metode Nucleic Acid Testing (NAT) membutuhkan biaya pengganti sebesar Rp 600.000 per kantung darah.
Mahalnya metode ini karena metode ini dapat memperkecil kemungkinan darah terinfeksi serta dapat mendeteksi apakah darah terinfeksi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.