JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib membenarkan mobil Lamborghini milik AM, pria yang menodongkan senjata terhadap dua pelajar, rusak akibat kecelakaan.
Mobil tersebut dikendarai adik AM yang berinisial MS. Mobil itu telah disita oleh Polres Jakarta Selatan, namun dititipkan di kediaman AM.
"Jadi, pada saat itu mobil kita titipkan dulu di rumah (rumah AM) sembari memeriksa tersangka. Ternyata adiknya itu malam-malam, dia bawa mobil itu tanpa sepengetahuan pihak rumah," ujar Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/12/2019).
Menurut Andi, polisi telah melarang keluarga AM mengendarai mobil Lamborghini berpelat nomor B 27 AYR tersebut.
Baca juga: Mobil Lamborghini Milik Penodong Pistol di Kemang Rusak Akibat Kecelakaan Tunggal
Namun, adik AM mengendarai mobil itu hingga terlibat kecelakaan tunggal di Jalan MH Thamrin, Selasa (24/12/2019) dini hari.
Akibat kecelakaan itu, body depan mobil Lamborghini mengalami kerusakan.
"Akhirnya dia (adik AM) menabrak separator Transjakarta di daerah Sudirman dan itu rusak," ungkap Andi.
Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan srbuah kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Tak hanya itu, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.
Sebab, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa mobil Lamborghini, senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Polisi juga akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik AM.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.