JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada satu pedoman perilaku yang membedakan antara pinjaman online ilegal dan legal.
Pedoman perilaku yang dimaksud adalah total tagihan yang dikenakan terhadap nasabah yang berutang ke fintech.
"Kalau fintech legal yang terdaftar di OJK kami dibatasi oleh pedoman perilaku. Kalau pinjaman terjadi keterlambatan, gagal bayar, mau setahun, mau dua tahun, mau lima tahun, maksimum tagihannya adalah hanya 100 persen," kata Kuseryansyah di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Mengapa Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Hanya Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara?
Kuseryansah kemudian mencontohkan, apabila seseorang yang meminjam uang Rp 1 juta ke pinjaman online legal lalu mengalami suatu kendala sehingga terlambat bayar, maka bunga dan denda maksimalnya juga Rp 1 juta.
Aturan tersebut merupakan aturan yang baku dan diterapkan oleh 164 fintech legal yang terdaftar di OJK.
Selain itu, penagih utang dari perusahaan fintech legal hanya berperan sebagai pengingat nasabah tanpa adanya tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Kuseryansah juga menyebutkan, jika peminjaman dengan jumlah sedikit memang cukup sulit membedakan antara pinjaman online legal dengan yang ilegal.
Pasalnya, syarat yang diminta relatif sama yakni KTP, KK dan foto selfie.
"Pinjaman online karena menggunakan teknologi memang adalah cepat prosesnya. Agak cepat data-data yang diperlukan untuk lebih dari itu juga tidak tidak ribet," kata dia.
Ia lantas mewanti-wanti warga untuk lebih selektif jika membutuhkan dana cepat dan ingin menggunakan jasa pinjaman online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.