TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Ciputat mengamankan petugas bank keliling berinisial SG (21) di Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Selasa (7/1/2020).
SG ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau saat menagih utang kepada nasabahnya.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa bermula saat SG menagih utang kepada nasabahnya yang sudah jatuh tempo.
Baca juga: PNS Kabupaten Majalengka Diduga Tembak Kontraktor yang Tagih Utang
"Saat menagih utang karena sudah jatuh tempo. Saat menagih melalui telepon keluar kata-kata kasar di antara keduanya SG dan nasabahnya. Merasa tersinggung nasabah mengadu ke suaminya," kata Endy kepada Kompas.com.
SG kemudian mendatangi rumah nasabahnya berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Saat pertemuan itu, lanjut Endy, SG dan nasabahnya terlibat pertikaian hingga mengundang perhatian warga setempat.
"Saat itu warga setempat melihat SG bawa sajam yang disimpan di pinggangnya. Tidak ada ancaman dan penusukan. Saat itu SG diamankan ke Polsek," tutur Endy.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa SG memiliki pisau tersebut setelah dia membeli dari temannya yang membutuhkan uang.
"Jadi teman SG jual untuk biaya pulang ke luar daerah, dan dibeli sama SG. Setelah dibeli langsung memang janjian dan menagih utang," katanya.
Namun, kata Endy, saat ini kasus SG dan nasabahnya sudah berdamai secara kekeluargaan.
"Jadi kesalahpahaman. Keduanya sepakat sudah berdamai di Polsek," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.