TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang jambret dengan inisial BDH (34) yang kedapatan menjambret sebuah ponsel babak belur dihakimi warga di depan kampus STMIK Raharja Kota Tangerang.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, luka lebam di mata kanan pelaku disebabkan warga yang main hakim sendiri sebelum diamankan polisi.
"Betul itu dihajar massa," kata Rachim kepada Kompas.com di Tangerang, Rabu (8/1/2020).
Rachim mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Senin (6/1/2020).
Saat itu, dua pelaku, BDH dan P datang melihat korban berinisial I sedang menunggu ojek online di pinggir jalan.
Baca juga: Jambret Ponsel Bocah 9 Tahun di Tangerang, Pelaku: Bukan untuk Beli Miras, tapi Main Game
Kemudian, kedua pelaku mengenakan sepeda motor dengan berboncengan mendekati korban.
"Kemudian dua pelaku menegur korban dan langsung menarik handphone korban," kata Rachim.
BDH yang berada di belakang sepeda motor kemudian terjatuh.
P kemudian meninggalkan BDH yang berhadapan dengan ojek online dan massa di lokasi kejadian.
"Kemudian melintas anggota Resmob Polsek Tangerang yang pada saat itu sedang observasi di sekitar TKP selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," kata Rachim.
Tersangka P yang melarikan diri kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat menangkap BDH, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel yang dijambret.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Geliat Komplotan Jambret Sasar Turis di Kota Tua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.