Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Pemprov DKI Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kompas.com - 09/01/2020, 14:22 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengaku mendukung aturan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga lingkungan.

"Kehadiran Pemprov itu adalah membikin aturan-aturan yang bisa mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga alam. Misalnya ya itu, pelarangan kantong plastik, dan yang lain-lainnya. Tapi prinsipnya adalah aturan yang mengatur untuk menjalani itu ya harus didukung," kata Suhaimi saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Bisakah Anies Larang Kantong Plastik Pedagang di Pasar Tradisional?

Ia melanjutkan, setelah menerbitkan aturan larangan kantong plastik, tugas Pemprov DKI adalah sosialisasi ke warga Ibu Kota.

"Bisa melalui online, iklan, bisa melalui struktur pemerintahan, kelurahan ke bawah. Nah yang paling dekat itu kan RT dan RW. Bisa juga sukarelawan, yang terjun ke masyarakat yang peduli dengan alam. Itu bisa mensosialisasikan sekaligus juga memberikan contoh," ucapnya.

Senada dengan Suhaimi, Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengimbau agar peraturan tersebut konsisten dilakukan dan harus disosialisasikan secara benar ke masyarakat.

"Mendukung saja, asal benar dilakukan dan disosialisasikan. Jangan nanti keluar pergub, tiba-tiba tidak dilakukan dengan konsisten. Paling tidak kan bisa mengurangi pengurangan sampahnya, apalagi sampah plastik. Kita setuju saja, dan kita sangat mendukung," tuturnya.

Bahkan menurut dia sebaiknya tidak ada lagi kantong plastik sekali pakai yang dijual terutama di area swalayan maupun pasar.

Baca juga: Pakai Kantong Plastik, Izin Usaha Minimarket di Semarang Bakal Dicabut

"Benar-benar disosialisasikan juga ke pedagang, dan produksi kantong plastik tidak diperjualbelikan. Kalau kemarin kan sempat berbayar, sekarang kan dilarang. Jadi langsung dikunci dari hulunya, enggak ada diperjualbelikan," tutup Pandapotan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai bertujuan agar masyarakat mengurangi limbah plastik.

Larangan penggunaan plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Intinya kami ingin bangun kesadaran masyarakat semua untuk mengurangi limbah plastik," ujar Anies di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com