JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial MT (32) ditangkap karena menggugurkan kandungannya dengan obat-obatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, DS, teman SMP yang menghamilinya sempat memaksa MT mengugurkan kandungan.
"Ada SMS nya atau WA-nya disuruh gugurkan gitu," kata Mustakim saat rekonstruksi adegan di sebuah rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
Hal itu disampaikan DS ketika MT mengabarinya bahwa ia hamil akibat hubungan badan mereka.
Baca juga: ART di PIK yang Ditangkap Polisi Sempat Coba Gugurkan Kandungan di Kampung
Seolah tak mau bertanggung jawab, DS lalu menonaktifkan nomor teleponnya setelah memerintahkan MT menggugurkan kandungan.
"Setelah itu dia langsung pergi, dan handphone-nya sekarang udah langsung diblok, handphonenya tersangka yang ini," ujar Mustakim.
Adapun MT mengaku bahwa hubungan badan antara dia dan DS bukan atas dasar suka sama suka.
Tapi ia tak bisa melawan karena DS memegangi tangannya.
Karena merasa malu mengandung anak dari hubungan tersebut, MT kemudian menggugurkan kandungannya tersebut dengan menggunakan obat-obatan uang ia beli secara online.
Saat ini, polisi masih memburu DS karena menyuruh korban menggugurkan kandungannya.
Adapun MT diketahui mengugurkan kandungan setelah mendapat laporan dari rumah sakit yang merawatnya saat pendarahan.
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada MT karena saat dirawat, dalam tubuhnya ditemukan ari-ari bayi.
Baca juga: Ini Alasan ART di PIK Gugurkan Kandungan dengan Obat-obatan
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 UU Nomor 36 Tentang Kesehatan.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.