JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib telah diperiksa oleh pihak Propam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menyelidik dugaan pemerasan.
Andi Sinjaya Ghalib disebut dicopot dari jabatannya karena ada oknum polisi yang melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar.
"Sudah (diperiksa), termasuk anggota penyidik yang menangani perkara itu sudah diminta. Tapi secara umum kasus tersebut sudah dalam penyelidikan, sudah tahap 1, sudah diserahkan," kata Bastoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Kapolres Jaksel Tanggapi Isu soal Anggotanya yang Disebut Lakukan Pemerasan
Bastoni menjelaskan, kasus itu terkait permasalahan tanah antara beberapa pihak. Namun, ia tidak menjelaskan detail kasus tersebut.
"Itu masalah tanah, itu dilaporkan Maret 2018 tanah yang dimiliki oleh warga itu terjadi perusakan. Jadi yang dilaporkan oleh saudara Budianto ini perusakan yang dilakukan oleh inisial MY dan S," kata Bastoni.
Penyidikan kasus tersebut, lanjut Bastoni, sudah lengkap alias P21. Namun, masih menunggu proses penyerahan tersangka ke kejaksaan.
"Tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka, namun sudah berapa kali penyidik memanggil, (tersangka) tidak datang. Kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka dan sampai saat ini belum dapat," jelas Bastoni.
Meski demikian, Bastoni memastikan pemindahan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari jabatan Kasatreskrim ke jabatan Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, informasi pencopotan jabatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mencuat ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pencopotan itu.
Dalam keterangan tertulis, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan bahwa pencopotan jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diduga karena ada oknum penyidik Polres Jakarta Selatan yang melakukan pemerasan untuk menyelesaikan suatu kasus tindak pidana. Oknum polisi itu diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar.
"Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor Budianto," ujar Neta.
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku tak mengetahui informasi pemerasan itu.
Dia kembali menegaskan bahwa rotasi jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan merupakan hal biasa dalam Polri.
"Saya enggak tahu itu (pemerasan senilai Rp 1 miliar), jangan katanya (kabar burung). Dia (AKBP Andi Sinjaya) bukan dicopot, itu mutasi rutin biasa," ungkap Yusri.
UPDATE:
Juniver Girsang & Partners, kuasa hukum Andi Sinjaya menjelaskan, berdasarkan Surat Kabid Propam Polda Metro Jaya Nomor R/41/II/WAS.2.4./2020/BIDPROPAM tertanggal 17 Februari 2020, permintaan uang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan kliennya tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Terhadap Andi Sinjaya, tidak ditemukan juga pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.