Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar DPRD DKI Minta Pemprov Penuhi Ganti Rugi untuk Korban Banjir

Kompas.com - 14/01/2020, 11:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab terhadap tuntutan hingga gugatan masyarakat soal banjir Jakarta beberapa waktu lalu.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, tuntutan yang diajukan masyarakat adalah hal yang wajar karena masyarakat merasa dirugikan saat peristiwa tersebut.

"Ya tentu itu menjadi hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov yang dalam menghadapi musibah banjir kemarin merasa dirugikan. Nah tentu ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk menjawab tuntutan-tuntutan itu ketika tuntutan itu," ucap Judis saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2020) malam.

Baca juga: Saat Warga Gugat Anies soal Banjir Jakarta dan Upaya Pemprov DKI Menghadapinya

Menurut Judis, Pemprov DKI Jakarta wajib bertanggung jawab karena banjir tersebut bukan hanya musibah melainkan juga bentuk ketidaksiapan Pemprov menanggulangi masalah tahunan ibu kota.

Maka tugas Pemprov adalah menghadapi tuntutan hingga memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menuntut.

"Pemprov kami akan minta untuk bisa memberikan insentif. Tentunya semua tuntutan masyarakat adalah menjadi hak masyarakat dan pemprov harus menjawabnya," kata dia.

Meski demikian, Ia mengimbau masyarakat yang ingin menuntut ganti rugi akibat banjir untuk mengikuti prosedur tuntutan termasuk lewat pengadilan.

"Tentu nanti ada yang memproses itu dan ada pihak yang akan memutus," tutur anggota Komisi D ini.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Tim Hukum dan Ahli Hadapi Gugatan Korban Banjir

Diketahui, sekitar 700 warga mendaftar gugatan class action karena merasa dirugikan dengan adanya peristiwa banjir beberapa waktu lalu.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta Diarson Lubis mengatakan, dari jumlah tersebut disaring sekitar 270 laporan yang lengkap dan telah diverifikasi.

"Dari situ yang lengkap setelah kita verifiasi datanya ada 270-an. Berdasarkan data yang lengkap itu kami tarik perwakilannya 20 orang," ujarnya.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com